Saturday, March 16, 2013

LSM Kecam Eksekusi Mati Gembong Narkoba, TPM: Narkotik Rusak Peradaban

Berita Terkini - Update lagi nih sob, berita terbaru tentang LSM Kecam Eksekusi Mati Gembong Narkoba, TPM: Narkotik Rusak Peradaban

Minggu, 17/03/2013 06:25 WIB

Andri Haryanto - detikNews

Foto: Adami Wilson (dok. detikfoto)

Jakarta - Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (HATI) mengecam eksekusi mati terhadap gembong narkoba Adami Wilson alias Abu. Namun, dilain pihak hukuman mati dinilai layak dilaksanakan, khususnya kepada gembong narkotika, karena barang haram tersebut dapat merusak peradaban generasi.

Kordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Achmad Michdan saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (16/3/2013) menyatakan, pro-kontra mengenai hukuman mati kerap muncul. Terlebih lagi, pihak yang menolak eksekusi mati tersebut bertentang dengan hak hidup seseorang. Alasan lain menyebutkan, hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa seseorang.

"Bukan artinya hak hidup itu sama sekali tidak bisa disentuh, kalau dia memang melakukan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa, misalnya semacam kejahatan extra ordinary crime narkotika yang dapat merusak peradaban manusia, wajar saja hukuman mati diberlakukan," ujar Michdan.

Namun demikian, eksekusi harus tetap berpedoman dan mengikuti sistematika alur hukum yang telah dirancang, singkat kata berdasarkan putusan dan keyakinan majelis hakim.

"Selagi ada bukti dan melalui putusan pengadilan tidak masalah. Asalkan orang tidak disiksa untuk mengaku bersalah, itu yang tidak diperbolehkan," kata pengacara yang santer mendampingi terdakwa teroris ini.

Dia berpandangan Indonesia bak darurat narkoba. Indonesia menjadi sasaran empuk bandar dalam mengedarkan barang haram tersebut. Dengan maraknya peredaran, maka bandar membunuh generasi dan korban penyalahguna narkoba secara perlahan.

"Bandar juga membunuh orang, seperti genosida, dia membunuh banyak orang secara perlahan," paparnya.

Michdan menambahkan, pembahasan mengenai HAM di Indonesia begitu banyak. Terdapat 10 bab yang membahas mengenai HAM dalam konstitusi negara. "Di negara lain tidak sebanyak itu, hanya di kita yang mencapai 10 bab mengenai HAM," jelasnya.

"Di konstitusi kita diperbolehkan hukuman mati, yang penting itu berdasarkan undang-undang," imbuh Michdan.

Anggota HATI yang juga Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyatakan kecamannya menyusul eksekusi mati yang dilakukan kejaksaan terhadap napi kasus narkoba Adami Wilson, WN Nigeria.

"Hukuman mati adalah pelanggaran hak untuk hidup yang telah dijamin di dalam konstitusi Pasal 28 A juncto Pasal 281 yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup dan hak tersebut adalah HAM yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apapun," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Menghapus Hukuman Mati (Koalisi HATI), Haris Azhar.

(ahy/ahy)


Sponsored Link

Komentar (0 Komentar)

Sumber

Dipublikasikan Oleh : Sentuhan Seo Ala Nubi DBP

No comments:

Post a Comment